PORTAL JOGJA - Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan program pembentian bantuan sosial atau bansos.
Pemberian bansos tersebut sesuai arah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah dilakukan sejak 4 Januari 2021.
Bansos ditujukan untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang sudah hampir 1 tahun ini belum berakhir.
Baca Juga: Mal di Kawasan Boulevard Kota Manado Diterjang Gelombang Tinggi, Ini Kata BMKG
Baca Juga: Seorang Wanita di Barito Kuala akan Melahirkan di Tengah Banjir, Polisi Bantu Evakuasi
Salah satunya ditujukan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
PBI JK adalah peserta bantuan iuran bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," kata Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono dikutip dar laman Kemensos.
Baca Juga: Kiwil Jatuhkan Talak Saat Pernikahan Baru Dua Bulan, Tapi Puji Eva Belisima Baik Juga Kaya
Baca Juga: Liverpool vs Man Utd : Info Tim, Head to Head, Statistik dan Live Streaming