Pemerintah Beri Bansos BPNT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

- 18 Januari 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kemensos

PORTAL JOGJA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan ini nantinya bisa digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA

Bansos BNPT Rp200 Ribu atau yang tadinya bernama Bansos Sembako akan dicairkan pemerintah hingga Desember 2021.

Baca Juga: BNPB Meminta Masyarakat Sulbar Waspadai Gempa Susulan dan Jangan Percaya Hoaks

Bantuan sosial (bansos) BPNT ini merupakan salah satu program yang diperpanjang oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara.

Pada bulan pertama penyaluran yang sudah dimulai 4 Januari 2021 akan disalurkan dengan anggaran Rp3,76 triliun.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berbentuk sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima sembako dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Anggaran yang disiapkan untuk BPNT/sembako ini sebesar Rp42,5 triliun dan disalurkan kepada Rp18,8 juta keluarga penerima bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Seorang Wanita di Barito Kuala akan Melahirkan di Tengah Banjir, Polisi Bantu Evakuasi

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x