Pemerintah Beri Bansos BPNT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

- 18 Januari 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kemensos

Untuk mendapatkan bansos BNPT ini, Anda perlu mengetahu syarat penerima bansos BPNT Rp200 ribu ditahun 2021:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima
  4. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan BPJS, maupun Kartu Prakerja.
  5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
  8. Pergantian bantuan sembako menjadi bantuan tunai ini terjadi wilayah Jabotabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Mal di Kawasan Boulevard Kota Manado Diterjang Gelombang Tinggi, Ini Kata BMKG

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk bantuan sembako pada bulan Februari akan ada mekanisme laporan yang lebih detail dan telah diperbaharui.

Seperti yang diberitakan Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu: Cair Hingga Desember 2021.

Risma berharap dengan mekanisme baru tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan dana Bansos BNPT ditahun 2021.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah