Pemerintah Beri Bansos BPNT Rp200 Ribu, Perhatikan Persyaratannya

- 18 Januari 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kemensos

PORTAL JOGJA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan ini nantinya bisa digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong KUBE PKH / pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA

Bansos BNPT Rp200 Ribu atau yang tadinya bernama Bansos Sembako akan dicairkan pemerintah hingga Desember 2021.

Baca Juga: BNPB Meminta Masyarakat Sulbar Waspadai Gempa Susulan dan Jangan Percaya Hoaks

Bantuan sosial (bansos) BPNT ini merupakan salah satu program yang diperpanjang oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara.

Pada bulan pertama penyaluran yang sudah dimulai 4 Januari 2021 akan disalurkan dengan anggaran Rp3,76 triliun.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berbentuk sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima sembako dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

Anggaran yang disiapkan untuk BPNT/sembako ini sebesar Rp42,5 triliun dan disalurkan kepada Rp18,8 juta keluarga penerima bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Seorang Wanita di Barito Kuala akan Melahirkan di Tengah Banjir, Polisi Bantu Evakuasi

Untuk mendapatkan bansos BNPT ini, Anda perlu mengetahu syarat penerima bansos BPNT Rp200 ribu ditahun 2021:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima
  4. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan BPJS, maupun Kartu Prakerja.
  5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
  8. Pergantian bantuan sembako menjadi bantuan tunai ini terjadi wilayah Jabotabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Mal di Kawasan Boulevard Kota Manado Diterjang Gelombang Tinggi, Ini Kata BMKG

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk bantuan sembako pada bulan Februari akan ada mekanisme laporan yang lebih detail dan telah diperbaharui.

Seperti yang diberitakan Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu: Cair Hingga Desember 2021.

Risma berharap dengan mekanisme baru tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan dana Bansos BNPT ditahun 2021.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah