Masjid Sela Panembahan: Masjid Kuno Zaman HB I yang Dibangun Melibatkan Arsitek Asal Portugis

- 25 Februari 2023, 05:24 WIB
Masjid Sela Panembahan, masjid kuno peninggalan Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Masjid Sela Panembahan, masjid kuno peninggalan Sri Sultan Hamengku Buwono I. /Facebook /@Susidarto Hartosumaryo /

PORTAL JOGJA- Sri Sultan Hamengku Buwono I sebagai raja pertama Kesultanan Yogyakarta, memiliki banyak peninggalan salah satunya adalah Masjid Sela Panembahan yang didirikan pada 1787.

Menurut catatan sejarah Yasan Dalem Kadipaten bahwa Masjid Sela Panembahan ini dibangun bersama dengan pembangunan Pesanggrahan Tamansari dan Pulo Gedong (Segaran) serta Panggung Krapyak. Pembangunan dipimpin oleh Tumenggung Mangundipiro dengan pengawas RM Sundoro.

Sekilas keempat bangunan tersebut ada kemiripan baik bentuk maupun arsitekturnya yaitu bergaya Portugis. Memang arsitek pembangunannya adalah Bangsa Portugis sehingga selintas bangunan tersebut memiliki seni arsitektur Eropa yang kuat.

Baca Juga: Yuk Buruan Liburan ! Tiket Pesawat Sudah Diturunin Sandiaga Uno Lho 

Sebagian atap bangunan Masjid Sela diberi bentuk, corak, dan lung-lungan semi. Dibangun dengan campuran pasir dan legen (air kelapa) sehingga kuat seperti batu serta ditambah dengan batu gamping. Tebal tembok Masjid Sela sekitar 70 cm, kemudian disambung dengan susunan batu bata ke atas tanpa tiang.

Bangunan masjid yang terbilang sangat tua ini tidak menggunakan besi cor sebagai pondasi. Selain itu, bangunannya juga memiliki filosofi tinggi. Dimana di atapnya berwujud kerucut ke atas yang melambangkan Ketuhanan. Kerucut ini bertemu dari empat penjuru mata angin.

Masjid yang berada di Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ini. Pada awal berdiri, kerap digunakan untuk beribadah raja dan keluarganya. Hal ini karena pembangunan Keraton Yogyakarta masih berlangsung.

Masjid yang memiliki luas 6 x 8 meter pada bangunan inti dan bisa menampung sekitar 30 jamaah ini. Sempat tidak digunakan beribadah selama beberapa dekade. Hal ini karena Keraton Yogyakarta sudah selesai dibangun dan semua keluarga raja diboyong. Maka kemudian masjid ini hanya sebagai tempat penyimpanan bandosa atau keranda jenazah dan tombak prajurit keraton.

Baca Juga: Bali akan Jadi Tuan Rumah World Tourism Network 2023

Melihat kondisi masjid yang cukup memprihatinkan. Pada 1960 beberapa sesepuh Kampung Panembahan menghadap Sultan HB IX untuk meminta izin agar masjid boleh difungsikan kembali sebagai tempat beribadah. Sultan menyetujui dengan dikeluarkannya surat izin pemakaian masjid dari pihak keraton pada 6 November 1962.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: warta.jogjakota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x