Pada zaman pemerintahan Dinasti Abbasiyah, dibentuk sebuah lembaga yang, disebut: Mazalim.
Mazalim, yaitu: lembaga ekstrayudisal, tempat para khalifah atau gubernur mendengar keluhan, laporan langsung dari rakyat.
Sentralisasi Anggaran Negara
Anggaran negara di zaman Abbasiyah mempunyai peran penting dalam pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah Abbasiyah menyediakan anggaran khusus.
Anggaran ini disebut berasal dari pajak dan sumber pajak itu terbagi menjadi 3, yaitu: Pertama, sumber pajak yang dinamakan pajak Kharaj.
Pajak Kharaj, yaitu pajak atas tanah dan hasil pertanian. Anggaran kedua disebut berasal dari Iizyah, atau pajak
Pajak yang dipungut dari rakyat non Muslim. Jizyah yang disebut kompensasi, karena mereka dibebaskannya dari kewajiban militer.
Sumber anggaran Ketiga, yang disebut berasal dari zakat, kemudian zakat yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam.
Sistem Sentralisasi Kekuasaan
Sistem Sentralisasi Kekuasaan, yang berkaitan masalah adminitrasi keuangan dan perpajakan.