Pemerintah Izinkan Pelaksanaan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Begini Aturannya

- 5 April 2021, 16:13 WIB
ilustrasi pelaksanaan salat tarawih selama bulan puasa.
ilustrasi pelaksanaan salat tarawih selama bulan puasa. /Pixabay/

PORTAL JOGJA - Setelah penantian yang cukup lama, kerinduan umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid akhirnya terobati.

Pasalnya setelah tahun lalu, salat tarawih dilarang untuk dilaksanakan secara berjamaah, kini Pemerintah kembali mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih untuk digelar di masjid atau musala.

Hal ini diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir, yang menegaskan jika kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih diperkenankan.

Baca Juga: Doa Sehari-hari yang Mudah Diajarkan dan Dihafal Anak, Doa Masuk Masjid, Doa Sebelum dan Sesudah Belajar

Walaupun tahun ini diperbolehkan untuk melaksanakan salat tarawih, terdapa sejumlah catatan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin 5 April 2021.

Hal yang paling ditegaskan oleh Muhadjir yakni komunitas berarti yang diperkenankan untuk melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala hanya jamaah dari lingkungan sekitar saja.

Baca Juga: 5 Amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan

"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x