Muhammadiyah Keluarkan 13 Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan dalam Kondisi Darurat Covid-19

- 30 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi ibadah di bulan Ramadhan
Ilustrasi ibadah di bulan Ramadhan /Pixabay/@Zaid Ali/

PORTAL JOGJA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa  Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.

Tuntunan  kegiatan ibadah pada bulan Ramadan 1442 H yang dikeluarkan Muhammadiyah adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Tradisi Padusan Masyarakat Jawa , Persiapan Penyucian Diri Jelang Ramadhan

Baca Juga: Di Uni Emirat Arab dan Indonesia, Ada Ritual Menyambut Ramadhan yang Penuh Suka Cita

  1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG)  termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
  2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat
  3. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula  merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
  4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona.
  5. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat  lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjamaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkam protokol kesehatan lainnya  secara disiplin. Namun demikian, jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekitar  masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring  atau dengan membagikan materi/makalah kepada jamaah di rumah atau melalui  media daring.
  7. Buka Bersama (Takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus Covid 19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.
  8. Takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang  dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
  9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring.
  10. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah dan bagi masyarakat yang di sekitar  tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di  lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah  yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol kesehatan
  11. Memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
  12. Memperbanyak istigfar, bertaubat, berdoa kepada Allah, membaca Al-Qur’an, zikir dan salawat kepada Nabi saw.
  13. Menggalakkan sikap berbuat baik (iḥsān) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara masyarakat, misalnya dengan cara mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri. Hal ini sebagaimana spirit Al-Qur’an dan hadis.

Baca Juga: Muhammadiyah Gelar Vaksinasi Serentak di Yogyakarta, Abdul Mu’ti Sebut Vaksinasi Adalah Ibadah

Baca Juga: 14 Terluka pada Pengeboman Gereja Katedral Makassar, Organisasi Muhammadiyah dan NU Mengecam Keras!

Tren penurunan kasus Covid-19 akhir-akhir ini diharapkan berlangsung terus  sampai serendah mungkin. Oleh karena itu, segenap lapisan masyarakat hendaknya  dapat selalu menerapkan protokol kesehatan 3M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan ibadah  sehari-hari.

Hal ini dalam rangka menanggulangi penyebaran wabah  Covid-19. Di samping itu, masyarakat hendaknya mematuhi anjuran vaksinasi agar terbentuk kekebalan masyarakat dari wabah Covid-19 ini.

Pemerintah juga hendaknya  terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak  penyebaran wabah Covid-19 dengan memaksimalkan 3T (tracing, testing dan  treatment) serta menguatkan peran rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga dapat  melayani pasien Covid-19 secara maksimal. Pemerintah hendaknya terus menggalakkan  program vaksinasi hingga mencapai ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x