Jalan Panjang Beralihnya FIR Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura Ke Indonesia

- 26 Maret 2024, 21:37 WIB
Resmi, FIR Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Diatur Indonesia, Sebelumnya Diatur Singapura
Resmi, FIR Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Diatur Indonesia, Sebelumnya Diatur Singapura /ANTARA/Harianto/

PORTAL JOGJA - Ada kabar baik tentang penyelesaian pengaturan ulang Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan itu, yang sebelumnya berada di dalam kendali pemerintahan berjuluk Negara Singa tersebut.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta pada Minggu 24 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ketentuan tersebut berlaku secara efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Adanya perjanjian ini berarti menambah luasan FIR Jakarta bertambah 9,5 persen dari luas 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Undur Penerbangan Rute Bandara YIA-Singapura, Rencananya Seminggu 3 Kali Penerbangan

Budi menyebut sebelum adanya re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura ini, apabila ada penerbangan domestik misalnya dari Jakarta ke Natuna maka harus dilakukan terlebih kontak navigasi Singapura saat memasuki Kepulauan Riau.

Sementara untuk penerbangan internasional, sebagai contoh dari Hongkong ke Jakarta, ketika melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu. Setelah itu baru dilayani AirNav Indonesia.

Jalan panjang beralihnya FIR ruang udara Kepri dan Natuna dari Singapura Ke Indonesia sudaah dimulai sejak 1995. Hingga akhirnya terciptanya kesepakatan pada tahun 2022 antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Singapura.

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Curi Uang Penumpang dalam Penerbangan Hongkong-Singapura

Penandatanganan perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut digelar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa 25 Januari 2022. Perjajian tersebut kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x