Polisi Tangkap Seorang Pria Diduga Curi Uang Penumpang dalam Penerbangan Hongkong-Singapura

- 6 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Pixabay/KlaussHausmann

PORTAL JOGJA – Kepolisian Singapura Rabu 6 Maret 2024 hari ini menangkap seorang pria berusia 54 tahun karena diduga mencuri uang tunai senilai US$80.000 dari seorang penumpang dalam penerbangan dari Hongkong ke Singapura.

Dilansir dari Channel News Asia, penumpang tersebut mengetahui bahwa uang tunai hilang dari tasnya setelah turun di Bandara Changi pada hari Selasa.

Dari penyelidikan awal yang dilakukan Kpolisian Singapura diketahui penumpang tersebut meletakkan tasnya di kompartemen atas, namun tidak melihat orang yang mencurigakan dan mengobrak-abrik tasnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 8 Persen dalam 5 Tahun ke Depan

Hasil penyelidikan awal ini kemudian ditindaklanjuti polisi bandara bekerjasama dengan petugas kepolisian Singapura menggunakan catatan penerbangan untuk mengetahui identitas pria yang diduga mencuri uang penumpang tersebut.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa pria tersebut konon melakukan empat transaksi pengiriman uang di People’s Park Complex senilai S$37.897,70, yang diyakini sebagai bagian dari uang tunai yang dicuri.

Polisi lantas menghentikan transaksi dan menangkap pria tersebut, yang ditemukan memiliki uang tunai sebesar S$79.662,83 dalam berbagai denominasi dan mata uang yang kemudian disita polisi.

Rencananya, pria tersebut akan dibawa ke pengadilan pada Kamis besok dengan tuduhan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 dan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.

Baca Juga: Sarana Syiar Islam Era Digital, Kemenag DIY Gelar FGD dan Bedah Film Pendek Islami

Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo tahun 1971 mengizinkan pelanggar dituntut berdasarkan hukum Singapura jika kejahatan terjadi di pesawat yang dikendalikan Singapura yang terbang ke luar negara tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x