Mengenai penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura juga sudah melewati pembahasan pada ICAO atau International Civil Aviation Organization. Ini ditandai dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023 yang lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional dan kompetitif. Pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B ini mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki, efektif mulai 21 Maret 2024.
Baca Juga: Hore! Rute Penerbangan Selandia Baru-Indonesia Kembali Dibuka
”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” ujar Kristi.
Dalam hal ini, Indonesia akan mulai merasakan peningkatan pendapatan negara dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.***