PORTAL JOGJA - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, pada Kamis (7/4). Hal iu sbagai akibat kasus pembantaian di Bucha Ukraina yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
Keputusan untuk menangguhkan keanggotaan Rusia itu tak lepas dari desakan dari Amerika Serikat (AS) terkait pembantaian terhadap warga sipil di Bucha, Ukraina.
Mereka menuduh pembantaian dilakukan oleh pasukan Rusia. Namun, tuduhan pembantaian itu dibantah Rusia dengan menyatakan sebagai bentuk provkasi negara Barat
Upaya yang dilakukan AS itu justru yang membuahkan hasil. Mereka mendapatkan dukungan sebanyak 93 suara.
Hanya 24 negara yang tak mendukung upaya AS itu. Sementara 58 negara anggota lainnya memilih abstain. Dua pertiga suara itu cukup untuk menangguhkan Rusia dari anggota dewan HAM PBB.
Seorang diplomat Dewan HAM PBB menyebut dengan penangguhan keanggotaan ini, Rusia akan dilarang berbicara dan memberikan suara di forum, meskipun nantinya para diplomatnya masih bisa menghadiri pertemuan.
"Mereka mungkin masih akan mencoba mempengaruhi Dewan melalui proxy," kata pejabat itu seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/4).
Rusia berada di tahun kedua dari masa jabatan tiga tahun di Dewan HAM PBB yang berbasis di Jenewa. Mereka sebenarnya menjadi salah satu anggota Dewan HAM yang paling vokal.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Marshel Widianto Beli Konten Video Porno Dea OnlyFans