Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya

- 13 November 2021, 06:14 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto
Ilustrasi mata uang kripto. Sang anak yang berupaya membayar utang ayahnya dengan uang kripto /- Foto : Pixabay/

PORTAL JOGJA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merampungkan sejumlah agenda Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang proses musyawarahnya mengedepankan kemaslahatan umat dan bukan bersifat personal baik egois maupun fanatik sempit.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram pada kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Soal label haram terhadap kripto tersebut merujuk hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang digelar kemarin.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Baca Juga: Gubernur BI Larang Penggunaan Uang Kripto pada Lembaga Keuangan di Indonesia

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, qimar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Meningkat, Kustini : Vaksin Tanpa Prokes Hanya Akan Jadi Sia-sia

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x