Gubernur BI Larang Penggunaan Uang Kripto pada Lembaga Keuangan di Indonesia

- 15 Juni 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi mata uang kripto.
Ilustrasi mata uang kripto. /- Foto : Pixabay/

PORTAL JOGJA – Mata uang kripto atau cryptocurrency tengah ramai diperbincangkan masyarakat sipil. Namun penggunaan mata uang kripto tersebut ternyata dilarang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) bagi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penggunaan mata uang kripto bagi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia baik sebagai alat pembayaran ataupun sebagai pelayanan jasa keuangan. Pelarangan tersebut disampaikan dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2021.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Tren Turun! Harga Emas Antam dan UBS Pegadaian Siang Ini Selasa 15 Juni 2021

Akibat ketidak sesuaian dengan peraturan perundang-undangan, mata uang kripto tidak dapat dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” lanjut Perry Warjiyo.

Merespon hal tersebut, Bank Indonesia tengah berencana untuk menerbitkan mata uang rupiah berbentuk digital. Rencana tersebut tengah dalam proses pembahasan karena sistem mata uang tersebut tidak memiliki regulasi yang jelas dan cenderung bersifat spekulatif.

Baca Juga: Cara Dapat Intensif Rp50 Ribu Ikuti Survei Kartu Prakerja! Begini Caranya

Perry Warjiyo menyatakan bahwa untuk memantau lembaga-lembaga keuangan tetap mematuhi aturan dalam peraturan perundang-undangan maka ia akan menerjunkan pengawas-pengawas guna melakukan proses monitoring. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x