Berita Tidak Sah Hari Ini

Ekonomi

Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya

13 November 2021, 06:14 WIB

Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya mengandung gharar, dharar, qimar

Terpopuler

Kabar Daerah