Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.
Terdapat pua ketentuan lain yakni ada 6 provinsi yang pekerja tidak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos
Dalam lampiran I disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi di Indonesia yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4. Maka, daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.
Subsidi bagi pekerja itu pada tahun ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji terkini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan link BSU sementara di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***