Ada Denda Bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR, Menaker: Tunjangan Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 19:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan jika THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan jika THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

Bahkan jika pengusaha tersebut telah membayar denda, kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja harus dilakukan.

Sementara itu, terkait sanksi administrasi jika melanggar aturan tersebut dapat diberikan dengan berbagai macam bentuk.

Sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi bagi pembaca, melansir dari laman resmi Kominfo, dijelaskan jika dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Lalu THR ini diberikan satu kali dalam setahun dalam bentuk uang rupiah dan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja, kecuali ditentukan lain. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: kominfo Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x