Berita Menteri Ketenagakerjaan Hari Ini

Ekonomi

Ada Denda Bagi Pengusaha yang Telat Bayar THR, Menaker: Tunjangan Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Hari Raya

12 April 2021, 19:08 WIB

Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya pekerja atau buruh yang bersangkutan

Terpopuler

Kabar Daerah

x