14 Jenis Usaha Berikut ini Harus Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Simak Selengkapnya

- 7 April 2021, 20:11 WIB
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay /

PORTAL JOGJA - Pemutaran musik bagi pelanggan disejumlah lokasi, baik itu lokasi hiburan, mall, kafe dan berbagai tempat lainnya kini sudah diatur pemerintah.

Sarana yang dulu digunakan oleh pelaku usaha untuk menghidupkan suasana, kini telah diatur melalui PP Nomor 56 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memberikan royalti terhadap pemutaran lagu atau musik.

Baca Juga: Aturan Baru di Indonesia, Mall atau Cafe dan Beberapa Layanan Komersil yang Putar Musik Harus Membayar Royalti

Pada pasal 3, disampaikan jika terdapat kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Aturan tentang lokasi apa saja yang akan dikenakan royalti terhadap pemutaran lagu atau musik juga tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Setidaknya terdapat 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x