13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
Pada peraturan tersebut, royalti harus segera dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah pemutaran lagu dilakukan.
Nantinya LMKN akan meneruskan royalti tersebut kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang diberi kuasa oleh pemilik hak cipta.
Adapun jika tidak melakukan pembayaran royalti, pelaku usaha dapat dikenakan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. ***