14 Jenis Usaha Berikut ini Harus Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Simak Selengkapnya

- 7 April 2021, 20:11 WIB
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay /

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.

Pada peraturan tersebut, royalti harus segera dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah pemutaran lagu dilakukan.

Nantinya LMKN akan meneruskan royalti tersebut kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang diberi kuasa oleh pemilik hak cipta.

Adapun jika tidak melakukan pembayaran royalti, pelaku usaha dapat dikenakan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah