14 Jenis Usaha Berikut ini Harus Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Simak Selengkapnya

- 7 April 2021, 20:11 WIB
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay
Pemerintah terbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hingga penggunaan lagu komersial wajib bayar royalti musik/Pixabay /

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah