Aturan Baru di Indonesia, Mall atau Cafe dan Beberapa Layanan Komersil yang Putar Musik Harus Membayar Royalti

- 7 April 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. /Pixabay

PORTAL JOGJA - Seniman khususnya musisi mendapatkan angin segar, hal ini setelah Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut, ada 14 lokasi yang diharuskan untuk membayar royalti jika memutar lagu atau musik.

PP tentang royalti ini sejatinya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Info Terbaru! Kemenag: Biaya haji 2021 Belum Ditetapkan dan Masih Dibahas Panja

PP ini diresmikan berdasarkan pertimbangan PP 56/2021 yang berbunyi, "Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik."

Pada peraturan tersebut, tepatnya pasal 3, memuat tentang aturan yang isinya kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Dijelaskan juga bunyi dalam pasal 3 ayat 1, jika setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Bukan hanya itu saja, aturan tentang lokasi apa saja yang akan dikenakan royalti terhadap pemutaran lagu atau musik juga tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Setidaknya terdapat 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x