Aturan Baru di Indonesia, Mall atau Cafe dan Beberapa Layanan Komersil yang Putar Musik Harus Membayar Royalti

- 7 April 2021, 12:12 WIB
Ilustrasi musik.
Ilustrasi musik. /Pixabay

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah