PORTAL JOGJA - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah kembali memperluas program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan relaksasi PPnBM untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Baca Juga: Bahagia Usai Melahirkan, Supermodel Elsa Hosk Unggah Foto Saat Menyusui, Netizen Beri Pujian
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 2 April 2021 : Jazirah Islam, Jejak Si Gundul dan The Police
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Film Hacksaw Ridge dan The Prince di Bioskop TransTV Malam Ini Jumat 2 April 2021