PORTAL JOGJA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM) 0 persen sejak 1 Maret 2010.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin 15 Maret 2021 kemarin.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Selasa 16 Maret 2021, Kampus ISI Akan Alami Pemadaman
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Menperin di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
"Selain itu pemerintah menyambut animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat puchase order sebesar 140,8 persen (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," jelas Menperin melalui keterangan tertulis yang dilansir ANTARA.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Selasa 16 Maret 2021 di Kota Jogja, Bantul dan Gunungkidul