PORTAL JOGJA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang harus dimiliki pengendara kendaran bermotor dan harus selalu dibawa saat berkendara. SIM memiliki masa berlaku, sehingga jika masa berlaku hampir habis, harus segera diperpanjang kembali.
Untuk layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan layanan bagi masyarakat.
Selain di Satpas Polres dan Polresta, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, Selasa 9 Maret 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY antara lain :
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: Pemerintah Siap Beli 426 Juta Vaksin Gotong Royong Melalui Bio Farma
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode : Sikap Saya Tidak Berubah
- Halaman Puro Pakualaman Jogja pukul 09.00 – 12.00 WIB, dengan kuota 50 pendaftar
- Bus Keliling di Polres Bantul pukul 08.00 – selesai, terbatas untuk 40 pendaftar
- Balai Desa Wiladeg Karangmojo Gunungkidul pukul 08.00 – selesai
Sementara di Kabupaten Sleman hari ini BUS SIM Keliling tidak beroperasi namun pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pada pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Daging Sapi Diprediksi Bakal Melonjak. Mendag M Lutfi Mulai Antisipasi
SIM dapat diperpanjang 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Jangan lupa, tetap tegakkan protokol kesehatan. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***