PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia sejak 1 Maret 2021 telah memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Potongan pajak untuk pembelian mobil untuk kendaraan 1.500 cc dengan pengerak roda 4x2 dan 70 persen komponen lokal.
Adanya relaksasi PPnBM itu telah mendongkrak Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) 6 model mobil Toyota yang diproduksi di Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh Antara di Jakarta, Selasa, SPK sedan Toyota Vios melonjak 185 persen dari 178 unit pada Februari 2021 menjadi 508 unit pada Maret (data hingga 29 Maret 2021).
Baca Juga: 6 Makanan Berikut ini Ternyata Baik untuk Otak Anak-Anak, No 4 Paling Disukai banyak Orang
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Keras Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya
SPK model SUV (Sport Utility Vehicle) seperti Toyota Rush juga melonjak 120 persen dari Pebruari sebesar 4.501 unit menjadi 9.892 unit hingga 29 Maret 2021
Demikian pula dengan SPK hatchback Toyota Yaris meningkat signifikan sebesar 113 persen dari 743 unit pada Februari menjadi 1.586 unit hingga 29 Maret 2021.
Sementara SPK kendaraan terlaris MPV kecil Toyota Avanza naik 102 persen dari 4.315 unit pada Pebruari menjadi 8.722 unit hingga 29 Maret 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Zaskia Sungkar dan Irwansyah, 5 Artis Ini Juga Harus Bersabar Menunggu Momongan