Mulai 1 Maret 2021 Ada Penghapusan PPN Bagi Rumah Siap Huni, Berikut Rinciannya

- 2 Maret 2021, 12:39 WIB
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti /Pixabay/Pexels

PORTAL JOGJA - Selain kebijakan KPR DP 0 persen, pemerintah juga meluncurkan kebijakan baru tentang insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 0 persen bagi rumah siap huni.

Dengan kata lain melalui kebijakan ini, PPN yang harus dibayarkan akan ditanggung oleh pemerintah yang nantinya juga akan berdampak ke penurunan harga jual rumah.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.

Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Investasi Miras, Banyak Mudharat, Jangan Salahkan Kalau Bangsa Ini Rusak

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin 1 Maret 2021 menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong agar properti bisa terserap pasar di tengah dampak pandemi covid-19.

Adapun mekanisme pemberian insentif PPN ini dibedakan dalam dua kriteria yakni yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan hanya sebagian saja. Rinciannya sebagai berikut:

1. PPN 100 persen ditanggung pemerintah

Untuk mekanisme yang pertama ini, pemerintah akan menanggung penuh biaya PPN ataupun ditanggung 100 persen. Suaranya yakni untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar

Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: pupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x