Mulai 1 Maret 2021 Ada Penghapusan PPN Bagi Rumah Siap Huni, Berikut Rinciannya

- 2 Maret 2021, 12:39 WIB
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti
Foto Ilustrasi Perumahan dan Properti /Pixabay/Pexels

2. PPN 50 persen ditanggung pemerintah

Bagi rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50 persen.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: pupr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x