2. PPN 50 persen ditanggung pemerintah
Bagi rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50 persen.
"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. ***