Mulai 1 Maret 2021, Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

- 2 Maret 2021, 06:45 WIB
Menku Sri Muyani
Menku Sri Muyani /Dok.Kemenku/

PORTAL JOGJA - Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan.

"Pertumbuhan ekonomi kita terlihat mulai pulih namun masih perlu didorong pada kuartal I ini, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Sri Mulyani memaparkan kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Beban Nakes, Menkes Ingin laju Penularan Covid-19 Ditekan Hingga Rasio Dibawah Satu

"Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak," kata Sri Mulyani dikutip Portal Jogja.com dari Antara.

Ia menyebutkan insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.

Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.

Baca Juga: UGM Distribusikan 2.021 unit GeNose C19 melalui 5 Perusahaan Distributor, Ini Cara Pemesanannya

Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.

Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x