PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres No 10 tahun 2021 yang mengatur perizinan investasi minuman keras.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terdapat pasal-pasal mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu menuai polemik.
Perpres No 10 tahun 2021 yang ditandatangani 2 Februari 2021 mengatur kebijakan perizinan investasi minuman keras itu banyak mendapat tanggapan sejumlah pihak terutama yang tidak setuju atau kontra.
Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super
Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Pagi Ini Meluncur Sejauh 1,9 Km
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menolak Perpres terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudharat.
"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi. Seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Bisa Cair, Ini Cara Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id
Baca Juga: Awas dan Waspada! Ada Situs Kartu Prakerja Palsu atau Abal-abal, Ini yang Resmi prakerja.go.id