Keluarkan Perpres, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 19:33 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /- Foto : Instagram @jokowi

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo baru-baru ini memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian.

Pembubaran ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Baca Juga: Angka Covid-19 Pecah Rekor Lagi. Hari Ini 6.267 Kasus Baru, Jateng Terbanyak

Adapun rincian kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Walaupun kesepuluh lembaga ini dibubarkan, namun fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. Berikut rinciannya seperti dilansir dari Antara :

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Ili Lewotolok Sudah Alami Erupsi 5 Kali

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x