Keluarkan Perpres, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 19:33 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /- Foto : Instagram @jokowi

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi. Muntahkan Abu Setinggi 4000 m, Ratusan Warga Dievakuasi

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Rebut Hadiah Puluhan Juta di Kompetisi Vlog Kisah Prakerjaku, ini Cara Daftarnya

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah