Keluarkan Perpres, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 19:33 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /- Foto : Instagram @jokowi

Baca Juga: Rizieq Shihab Keluar dari Rumah Sakit di Bogor Secara Diam-diam, Sekretaris FPI: HRS Ada di Rumah

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. ***

 

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah