Ini Syarat Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro dari BRI. Yuk Catat dan cek eform.bri.co.id/bpum

- 10 Desember 2020, 05:45 WIB
Bantuan BPUM Tidak Membutuhkan SKU Cukup KTP Saja, Ikuti Cara Daftar Resmi Disini
Bantuan BPUM Tidak Membutuhkan SKU Cukup KTP Saja, Ikuti Cara Daftar Resmi Disini /.*/instagram.com/@kemenkopukm/

PORTAL JOGJA - Pemerintah segera mencairkan Bantuan Presiden untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pencairannya yang akan disalurkan lewat bank BUMN, BRI ini diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bagi mereka yang namanya masuk dalam daftar penerima maka bisa dapat segera mencairkan dananya sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Link Quick Count KPU untuk Cek Hasil Pilkada 2020, Siapa yang Menang juga Ketahuan Disini

Namun, sebelum pencairan BPUM dilakukan, maka penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen itu seperti:

a.Buku tabungan
b. Kartu ATM Identitas diri
c. Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres melalui SMS.

Lantas, bagaimana pelaku UMKM dapat mengetahui menerima atau tidak BPUM tersebut. Tak sulit karena tinggal mengeceknya dari link bantuan UMKM yang bisa bebas diakses di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: PSG vs Istanbul Basaksehir : Neymar Cetak Hattrick saat PSG Bantai Basaksehir 5-1

Bagi yang namanya belum terdaftar pun jangan bersedih. Sebab berdasarkan testimoni peserta, nama yang tak langsung tercantum di link BPUM eform BRI belum tentu tak lolos.

Kemudian, pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id/bpum dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x