Pasangan Kustini – Danang Unggul Sementara di Pilkada Kabupaten Sleman

- 9 Desember 2020, 21:48 WIB
Kustini Sri Purnomo sementara unggul tipis
Kustini Sri Purnomo sementara unggul tipis /Instagram.com/@kustinisripurnomo

PORTAL JOGJA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kustini Sri Purnomo – Danang Maharsa unggul sementara dalam hitung cepat versi KPU. Kustini yang merupakan istri dari bupati Sleman Sri Purnomo ini unggul dengan perolehan suara sementara sebesar 38 persen, berdasarkan data tanggal 9 Desember 2020 pukul 20.27 WIB.

Di peringkat kedua ditempati pasangan calon nomer urut dua, Sri Muslimatun – Amin Purnama dengan perolehan suara 31,2 persen, sedangkan pasangan nomer urut satu Danang Wicaksana – Raden Agus Choliq, berada di urutan ketiga dengan perolehan suara 30,7 persen.

Pasangan calon Kustini -Danang didukung oleh PDI Perjuanagan dan Partai Amanat Sosial. Pasangan Sri Muslimatun – Amin Purnama didukung oleh patai Nasdem, PKS Golkar, sedangkan pasangan Danang Wicaksana – Agus Cholic didukung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 18.668 Masalah, Dari Tak Ada Tempat Cuci Tangan Hingga KPPS Terpapar Covid-19 Hadir

Baca Juga: TPS Unik Selama Pilkada Serentak 2020, TPS Anti Corona, Bagikan Jamu dan Solo Berseri Tanpa Korupsi

Perhitungan tersebut berdasarkan hasil perhitungan sementara  280 TPS dari 2125 TPS atau baru sekitar 13, 18 persen suara yang masuk.

Namun Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara dan bisa diakses melalui laman pilkada2020.kpu.go.id ini, bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data hasil foto dari formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah