BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara dan Syaratnya Agar Bisa Cair

30 Oktober 2020, 19:59 WIB
Login eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM, Dapatkan Dana Rp2,4 Juta /Pixabay - mohamed_hassan/

PORTAL JOGJA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Program bantuan pemerintah berbentuk BLT BPUM UMKM ditujukan kepada pemilik usaha kecil menengah dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat.

Bantuan itu diberikan kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020. Program ini sebenarnya selesai pada September 2020.

Untuk cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang sudah cair menggunakan NIK KTP dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: BPPTKG Minta Masyarakat Sekitar Merapi Waspadai Potensi Guguran Lava dan Letusan Eksplosif

Baca Juga: Libur Panjang, Basarnas Siaga di Sepanjang Pantai Selatan Yogyakarta

Cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta menggunakan NIK KTP dengan login ke eform.bri.co.id/bpum ini terbilang mudah jika kalian mengikuti cara berikut ini.

Pengecekan daftar penerima BLT BPUM UMKM menggunakan NIK KTP dengan login ke eform.bri.co.id/bpum dapat kalian lakukan dengan menggunakan HP maupun melalui PC.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Update Covid-19 : Hari Ini Tambah 2.897 Kasus Baru, Sembuh 4.517. Sumatera Barat Terbanyak Sembuh

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Pasar Bumbu, Tempat Mencari Bumbu dan Rempah-rempah Nusantara Kini Hadir di Yogyakarta

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.

Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum

Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

Baca Juga: Tersangka Serangan Nice dari Tunisia dan Tidak Masuk Daftar Terduga Milisi

Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan. Bantuan dana satu kali sebesar Rp 2,4 juta.

*

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler