BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos

15 Agustus 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ASN, TNI Polri /uangindonesia.com

PORTAL JOGJA - BLT UMKM tidak berlaku untuk untuk golongan atau pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan. Bila tetap mengajuan prosesnya bakal ditolak.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Di luar ketentuan di atas tidak bakal lolos dan pasti ditolak saat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021 antara lain pendaftar seorang WNA, masyarakat yang tidak memiliki usaha mikro, pemilik usaha mikro tapi sedang mengajukan KUR atau Kredit Usaha Rakyat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Ditransfer ke Pekerja hingga September, Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Disini

Selanjutnya bila diketahui sebagai PNS atau ASN
anggota TNI, Polri, karyawan atau pegawai BUMN dan BUMD. Pasti semua ini ditolak atau tidak di ACC.

Berikut cara pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Untuk mengetahui lebih jelas silakan, cCek daftar penerima bantuan BPUM 2021 dengan login ke link eform BRI Tahap 3, eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM atau Bantuan BPUM 2021 hanya diberikan ke 12,8 juta orang dan hanya tersisa 1,5 juta penerima yang dicairkan pada Agustus dan September 2021 ini.

Dengan demikian tidak semua pelaku usaha mikro di Indonesia bisa dapat bantuan ini, termasuk 8 golongan terlarang yang dijadmin tidak akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi, Cek Disini Caranya

Berikut ini jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 bagi penerima yang terdaftar di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum:

- Kuartal I dan II: cair ke 9,8 juta orang

- Juli 2021: cair ke 1,5 juta orang

- Agustus 2021: cair ke 1 juta orang

- September 2021: cair ke 500 ribu orang

Cara Pengajuan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi. Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Login ke link eform.bri.co.id/bpum untuk cek online daftar penerima BPUM 2021 dan memesan jadwal beserta lokasi pencairan BLT UMKM di Bank BRI, berikut caranya:

- Login ke link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP dan kode verifikasi

- Klik Proses Inquiry setelah semua kolom terisi

- Setelah itu akan muncul apakah termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka akan dilaihkan ke laman reservation system

Baca Juga: Tips Pilih Investasi Emas Antam Atau UBS, Ketahui Perbedaan Keduanya

- Masukkan NIK KTP dan pilih jadwal beserta lokasi pencairan BLT UMKM yang masih kosong

- Lengkapi kolom yang tersedia hingga selesai

- Setelah dikonfirmasi, akan muncul nomor referensi untuk mencairkan BLT UMKM

- Nomor referensi tersebut digunakan untuk ditunjukkan pada saat ingin mencairkan BPUM di bank BRI.

Adapun cara untuk mencairkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 di bank BRI bagi penerima yang sudah reservasi antrean di link eform.bri.co.id/bpum adalah sebagai berikut:

- Datang ke bank BRI sesuai jadwal dan lokasi yang sudah dipilih

- Datang di jam kerja

- Jangan lupa protokol kesehatan

- Bawa berkas seperti BPTJM, buku tabungan, dan KTP

- Isi formulir yang disediakan BRI

- Tunjukkan nomor referensi yang sudah dipesan

- Setelah itu BPUM 2021 akan ditransfer ke rekening. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler