Tak Hanya KA dan Pesawat Udara Saja, Kini Kemenhub Tetapkan GeNose Jadi Syarat Perjalanan Transportasi Laut

1 April 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi layanan GeNose /Twitter/@@keretaapikita/Twitter

PORTAL JOGJA - Alat tes GeNose C19 kini tidak hanya digunakan untuk moda transportasi darat seperti kereta api dan transportasi udara saja. Namun juga untuk moda transportasi laut.

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan penggunaan GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang transportasi laut di masa pandemi Covid-19.

"Penetapan penggunaan alat tes GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok ini pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose C19 di sektor transportasi laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Erling Haaland Bintang Borussia Dortmund Akan Hijrah ke Barcelona?

Baca Juga: Olimpiade Tokyo Dikhawatirkan Menjadi Pemicu Penyebaran Global Virus Korona

Ketentuan penggunaan GeNose diatur dalam Surat Edaran (SE) 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Ia mengatakan penggunaan Genose saat ini diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Setelah ini akan menyusul secara bertahap di pelabuhan lainnya.

Agus mengatakan alat tes GeNose ini hasil pengembangan para peneliti UGM yang memiliki kemampuan mendeteksi virus corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat.

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan AHY Punya 6 Waketum, 2 di Antaranya Anak Pendiri Partai, Siapa Saja

Baca Juga: Jerman Kalah di Kandang Sendiri Dalam Kualifikasi Piala Dunia Qatar 2022

"Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negatif Covid-19," kata Agus dikutip dari ANTARA.

Ia menambahkan GeNose mulai digunakan sebagai salah satu alternatif pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat perjalanan penumpang transportasi darat, yaitu Kereta Api, kemudian hari ini, tanggal 1 April 2021 diterapkan pada moda transportasi laut.

Agus menjelaskan beberapa keunggulan Genose yaitu efisiensi waktu karena hasilnya keluar dengan cepat serta melakukan deteksi dan memiliki akurasi tinggi. Selain itu, penggunaan alat ini jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tes usap PCR.

Baca Juga: Terkuak! Paket 22 Anak Buaya Muara Gagal Dikirimkan ke Jakarta Lewat Bandara Pekanbaru

Baca Juga: Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Paskah 2021, Bila Melanggar Bisa Kena Sanksi

Ia mengungkapkan sebelumnya penggunaan alat tes GeNose telah menunjukan hasil yang baik saat diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka uji coba yang dilakukan pada penumpang moda transportasi laut menggunakan kapal milik PT Pelni mulai tanggal 01 sampai dengan tanggal 12 Maret 2021.

Uji coba ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Pelabuhan Tanjung Priok, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok, PT Pelni (Persero), dan Korsorsium UGM terkait persiapan uji coba alat tes GeNose C19.

"Saya berharap dengan penggunaan alat tes GeNose C19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan Covid-19," katanya.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 5 Makanan ini Bisa Menambah Tinggi Badan

Pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Inayatur Robbany menyampaikan bahwa penerapan Genose C19 telah melalui proses persiapan, uji coba, sosialisasi serta monitoring penggunaan alat tersebut.

“Dengan penggunaan Genose C19 diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara umum serta pengguna jasa transportasi laut dan kepelabuhanan secara khusus," kata Inayatur Robbany.

Berdasarakan SE 25 Tahun 2021 persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

Baca Juga: Prancis Berlakukan Lockdown Nasional Ketiga dan Tutup Sekolah Guna Menekan Penularan Covid-19

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara untuk penumpang menuju Pulau Bali, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: Thalita Latief Hadiri Sidang Perdana Namun Dennis Rizky Tak Hadir, Ungkap Sudah 3 Tahun Ditinggal Pergi Suami

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Wajib bagi Umat yang Ingin Laksanakan Ibadah Umrah Ramadhan

2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan)

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Apabila hasil test negatif namun menunjukkan gejala, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler