Hendak Lakukan Perjalanan, Berikut Layanan Tes GeNose dan Rapid Test Antigen di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta

- 29 Maret 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi layanan GeNose
Ilustrasi layanan GeNose /Twitter/@@keretaapikita/

PORTAL JOGJA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan perjalanan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Diterbitkannya Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa setiap pelaku perjalanan darat, laut, dan udara bisa memilih di antara ketiga tes sebagai syarat perjalanan yakni tes PCR atau tes antigen atau tes GeNose.

Baca Juga: Peneliti Temukan Fakta Baru Tentang Kanker, Gaya Hidup Sehat Bagi Jantung Berpengaruh Terhadap Risiko Kanker

Baca Juga: Jangan Berikan 5 makanan ini Pada Ibu Hamil Karena Bisa Membahayakan Bayinya, Simak Penjelasannya

Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Di Yogyakarta salah satu rumah sakit yang menyediakan layanan GeNose adalah RSUP Dr. Sardjito. Di rumah sakit ini layanan GeNose tidak dibuka setiap hari, namun hanya tiga hari saja yakni Senin, Rabu, dan Jumat.

Layanan GeNose ini dapat dikases di bagian Early Screening Corner, yang terletak di pintu utara Gedung instalasi rawat jalan RSUP Dr. Sardjito.

Pendaftaran layanan GeNose dibuka pada pukul 08.00 WIB, dan hanya melayani 100 kuota setiap hari. Pendaftaran hanya bisa dilakukan di rumah sakit (onsite), dan tidak menerima  pendaftaran secara online.

Biaya untuk tes GeNose di RSUP Dr. Satdjito sebesar Rp 40 ribu, akan dikenakan penambahan biaya untuk pengulangan sebesar Rp 28 ribu per orang setiap satu kali pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah