PORTAL JOGJA - Libur Paskas telah tiba. Namun pemerintah melarang ASN bepergian keluar daerah untuk meminimalkan terjadinya kasus penularan virus corona. Sebab berkaca dari kasus-kasus sebelumnya usai libur panjang selalu terjadi peningkatan kasus penularan covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan covid-19 ke berbagai daerah.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 5 Makanan ini Bisa Menambah Tinggi Badan
Baca Juga: Prancis Berlakukan Lockdown Nasional Ketiga dan Tutup Sekolah Guna Menekan Penularan Covid-19
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
Sebagaimana dilansir oleh ANTARA, Kamis 1 April 2021, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika telah mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan covid-19 berupa 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Belum Jadi Syarat Wajib bagi Umat yang Ingin Laksanakan Ibadah Umrah Ramadhan