Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Paskah 2021, Bila Melanggar Bisa Kena Sanksi

- 1 April 2021, 17:58 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu (24/03).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Rabu (24/03). /Kemenpan RB/

Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah