Libur dan Cuti Bersama 2021 Akan Dievaluasi Pemerintah, Ini Daftarnya

- 18 Februari 2021, 06:05 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /PMJ News

PORTAL JOGJA - Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana merevisi libur maupun cuti bersama tahun 2021.

Revisi hari libur dan cuti bersama ini sebagai evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti libur dan lainnya selama tahun 2021," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Baleg DPR: Ini Mekanisme Jika Rngin Revisi UU ITE Masuk prolegnas 2021. Mardani Ali Sera: Siap Kawal

Ia mengatakan setahun ini Pemerintah fokus pada program vaksinasi secara bertahap kepada 181,5 juta penduduk.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk membahas soal evaluasi hari libur dan cuti bersama tersebut.

"Harus diubah menurut saya (cuti bersama dan libur lainnya) dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," kata Tjahjo.

Perlu diketahui, pada 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, telah ditetapkan libur dan cuti bersama 2021.

Baca Juga: Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Sang Suami Ajun Prawira Diperiksa Polisi

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 10 September 2020.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x