Siap-siap Kena Sanksi Bagi ASN yang Mudik dan Liburan Keluar Daerah Saat Libur Imlek

- 12 Februari 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi liburan imlek
Ilustrasi liburan imlek /Freepik

PORTAL JOGJA - Hari ini Jumat 12 Februari 2021 adalah hari libur nasional, Tahun Baru Imlek 2572. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek Dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Moeldoko Jamin Masyarakat yang Lapor Tidak Akan Ditangkap

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sindir Aturan KPI tentang Protokol Kesehatan di TV : Tapi Sinetron Boleh Tidak Pakai Masker

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Disarankan Metizen Jadi 'Kepala Rumah Tangga Kerajaan Pantai Selatan' Ini Jawabannya

bila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Hal senada juga diungkapkanMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah melarang ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x