PORTAL JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash. Kemkominfo mempunyai alasan mengapa situs TikTok Cash diblokir.
Alasannya, situs TikTok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Menurut Kominfo, situs Tiktokcash diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu 10 Februari 2021.
Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum". Menurut Dedy pemblokiran TikTok Cash dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ungkap Dedy dalam rilis resminya, hari ini Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Bulan Rajab Jatuh Pada 13 Februari 2021, Berikut ini Doa Niat Puasa Rajab
Baca Juga: Seollal Tahun Baru di Korea, Ada 6 Tradisi Unik Rayakan Tahun Baru Imlek ala Korea Selatan