Kominfo Blokir Tiktokcash, TikTok Indonesia: Platform Itu Tak Berafiliasi dengan Kami

- 11 Februari 2021, 20:40 WIB
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo. /

PORTAL JOGJA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash. Kemkominfo mempunyai alasan mengapa situs TikTok Cash diblokir.

Alasannya, situs TikTok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Menurut Kominfo, situs Tiktokcash diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Baca Juga: 18 Ucapan Hari Raya Imlek 2021 Dalam Bahasa Inggris dan Mandarin, Bisa Dikirim ke Saudara dan Kerabat

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu 10 Februari 2021.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum". Menurut Dedy pemblokiran TikTok Cash dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ungkap Dedy dalam rilis resminya, hari ini Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Bulan Rajab Jatuh Pada 13 Februari 2021, Berikut ini Doa Niat Puasa Rajab

Baca Juga: Seollal Tahun Baru di Korea, Ada 6 Tradisi Unik Rayakan Tahun Baru Imlek ala Korea Selatan

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah