PORTAL JOGJA – Tingginya perbedaan harga solar bersubsidi seharga Rp14.000 per liter dan solar non subsidi Rp5.150 per liter menjadi celah penyalahgunaan, terutama terkait niaga atau penjualannya.
Direktoral Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Sleman. BBM Bersubsidi ini dijual kepada pelaku industri
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyatakan telah menangkap dua orang pelaku berinisial TY (44) dan AD (39) yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa 19 April 2022 kemarin, TY ditangkap pada Minggu 17 April 2022 lalu. TY melakukan aksinya dengan memodifikasi tangki kendaraan.
Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi Dukung Proses Hukum
“Jadi modusnya, kendaraan dimodifikasi dengan tangki yang disiapkan dengan jumlah yang lebih besar, itu dengan tujuan untuk menampung lebih banyak,” kata Gomgom Manorang.
Dari harga solar bersubsidisi seharga Rp5.150 per liter, pelaku menjualnya kembali dengan harga Rp7.000 hingga Rp8.000.
Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan dua ribu sampai duaribu lima ratus atau tiga ribu rupiah 3.000 per liter. Nah di Jogja sendiri, industri-industri yang banyak mempergunakan baik di bidang pertambangan maupun industri yang bersifat menengah ke atas,” kata Gomgom.
Dari kasus tersebut Polda DIY menyita setidaknya 495 liter solar subsidi yang ditampung di tangki untuk kemudian disetor kepada beberapa industri.
Sedang pada kasus AD, diduga melakukan pelanggaran perniagaan BBM yang diangkut menggunakan jerigen.