Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Tiga Tersangka Sudah Ditangkap

- 13 April 2022, 14:48 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /PMJ News

PORTAL JOGJA - Aparat kepolisian mulai memburu tersangka pengeroyok penggiat media sosial Ade Armando saat demo mahasiswa di depan gedung DPR RI 11 April lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia itu.

"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa 12 April 2022, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Informasi Harga Emas Pegadaian, 13 April 2022: Antam dan UBS di Atas Sejuta Semuanya

Tiga tersangka saat ini telah ditangkap pada Selasa sore, yakni  Muhammad Bagja yang ditangkap di Jakarta Selatan, dan Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor, serta Dhia Ul Haq.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," katanya.

Tubagus mengimbau kepada tiga tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisakah Dengan Uang Selain Beras dan Siapa yang Berhak Menerima Zakat

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah