Roy Suryo: Kalau Serius Presiden Jokowi Keluarkan Perppu UU ITE, Kalau DPR Mau Revisi Makan Waktu Lama

- 18 Februari 2021, 23:31 WIB
Roy Suryo memberikan komentar soal wacara revisi UU ITE.
Roy Suryo memberikan komentar soal wacara revisi UU ITE. /Twitter.com/@KRMTRoySuryo2

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka wacana soal revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi bisa meminta DPR UU ITE apabila tidak memenuhi rasa keadilan.

Roy Suryo sebagai pakar telematika yang sejak awal mengikuri lahirnya UU ITE sejak tahun 2008 tersebut hingga saat ini.

Roy Suryo, berpandangan Jokowi sebenarnya bisa menerbitkan Perppu UU ITE bila memang serius.

Baca Juga: Database Pegawai di Kejaksaan Agung Diduga Diretas. Ada Pesan UU ITE dan Jokowi, Ini Penjelasan Kejagung

"Kalau Pak Jokowi mau merevisi ini, nggak usah susah-susah. Pemerintah bisa membuat Perppu kalau dikatakan kondisi ini sudah genting dan mendesak," kata KRMT Roy Suryo.

Sebelum terjun ke dunia politik, waktu itu Roy Suryo turut mengamati kelahiran UU ITE tersebut. Sebelumnya Indonesia hanya punya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, padahal saat itu masalah telekomunikasi sudah semakin canggih.

Roy Suryo menyebut jika inti permasalahan bukan UU ITE, namun pada implementasi pelaksanaan.

Baca Juga: Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Vicky Prasetyo dan Kalina Gelar Pengajian

Roy Suryo mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ada sejak tahun 2008 permasalahannya bukan pada Undang-undang tersebut.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada Rabu 17 Februari 2021.

"Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tersebut sudah ada sejak tahun 2008," tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

Baca Juga: KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Sebanyak 32 Dokumen Disita

Ia mengatakan permasalahan pada tataran implementasi serta objektivitas aparat hukum.

"Namun pada implementasi dan obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yang menjalankannya," kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Ia juga menegaskan yang paling penting adalah bubarkan buzzer dan organisasi terlarang.

"Juga yang terpenting, bubarkan BuzzerRp dan organisasi 'Tukang Lapor' itu, toh HARAM hukumnya. Setuju, Tweeps?," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 383 Orang di Ponpes Tasikmalaya Positif Covid-19, Wagub Jabar Uu Pastikan Ditangani Serius

Dalam cuitan sebelumnya, Roy Suryo menyampaikan penjelasannya terkait mengapa dirinya menyarankan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

"Ini penjelasannya kenapa saya mendorong Perppu, Kalau Presiden Jokowi hanya 'melemparkan' revisi ke DPR lagi maka sama saja kondisinya 'ketakutan masyarakat terhadap UU ITE'," katanya.

Baca Juga: Mal BEC Bandung Terbakar, Kerugian Belum Bisa Ditaksir

Menurutnya, wacana revisi UU ITE akan memakan waktu yang sangat lama. "Ini masih akan lama alias PHP revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, belum tarik menarik politiknya," kata Roy Suryo.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah