Segera Cek Rekening ! Menaker Bantah Tunda Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin II

- 13 November 2020, 14:32 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah cair.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah cair. /Instagram/@kemnaker

PORTAL JOGJA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah membantar kabar yang menyatakan bahwa penyaluran subsidi gaji termin II ditunda pelaksanaannya. Menaker menegaskan, bantuan tersebut telah disalurkan mulai Senin 9 November 2020 lalu.

Dikutip dari Antara, Menteri Ida Fauziyah menegaskan, bantuan tersebut telah mulai disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap pertamaI sudah disalurkan sejak hari Senin ," kata Menaker seperti ditulis Antara.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 57 Satgassus P3TPK : Saya Butuh Jaksa Pintar dan Berintegritas

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang.

Pencairan tahap I dilakukan pada Senin 9 November 2020 untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis 12 November untuk 2.713.434 orang. Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II BSU mencapai Rp5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Gunung Merapi Hari Ini : BPPTKG Catat Telah Terjadi 14 Kali Gempa Vulkanik Dangkal

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x