KPU Cermati Gugatan PHPU Pilpres Paslon 01 dan 03

- 28 Maret 2024, 14:24 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar/

Sementara untuk sidang kedua gugatan PHPU Pemilihan Presiden 2024 pada hari Kamis 28 Maret 2024 hari ini, Mahkamah Konstitusi melakukan penggabungan antara sesi untuk paslon 01 dan paslon 03. Penggabungan sidang yang berisi agenda jawaban dari pihak terkait, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dilakukan karena terdapat kemungkinan jawaban yang sama untuk kedua pemohon.

"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok pemohonan tertentu jawabannya sama sehingga kami bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU kemarin Rabu.

Baca Juga: Jadi Pemenang dalam Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan MK

Sidang hari kedua ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB. Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan persidangan yang dilaksanakan pada 1-18 April 2024, serta tahapan pengucapan putusan atau ketetapan yang akan dilangsungkan pada 22 April 2024.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x